,
Jakarta
–
Greenpeace
International merilis laporan
investigasi
menjelajahi lebih dalam tentang perusahaan-perusahaan yang didirikan terkait dengan grup Royal Golden Eagle (RGE), suatu kumpulan bisnis ternama yang dikenal sebagai milik seorang pengusaha tersohor dari Indonesia.
Sukanto Tanoto
.
Laporan berjudul
Under The Eagle’s Shadow
Ini menunjukkan bukti signifikan bahwa badan yang ditinjau merupakan perusahaan fiktif di bawah pengendalian bersama dari grup RGE/Tanoto – sebuah konglomomerat korporasi internasional yang aktif dalam sektor pulp dan kertas serta minyak kelapa sawit, selain juga beberapa bisnis lainnya di berbagai negara.
Dalam rilisnya, Greenpeace menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini merupakan harta tersembunyi dari kelompok tersebut dan tidak dicatat sebagai aset mereka. Biasanya, semuanya diposisikan di wilayah dengan aturan privasi ketat.
secrecy jurisdictions
), yang membuat kelompok itu dapat melewatkan kewajiban terhadap dampak lingkungan dan sosial, seperti deforestasi.
Penelitian ini menganalisis 194 perusahaan lokal di Indonesia dan 63 entitas utama dari negara lain. Di antara banyak perusahaan dalam daftar itu, terdapat beberapa yang menghancurkan ekosistem orangutang demi pembukaan perkebunan seragam seperti kayu, sementara yang lain turut mendukung produksi minyak kelapa sawit dengan berasal dari wilayah perlindungan hewan liar.
Di dalam kerajaan korporasi rahasia yang diteliti tersebut, Greenpeace International mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan perkebunan kayu yang berperan sebagai ‘penguasa’ penghancur hutan di Indonesia untuk tahun 2022 dan 2023. Selain itu, satu perusahaan perkebunan kelapa sawit berhasil meraih posisi kedua sebagai pembabat hutan terbesar pada tahun 2023.
RGE menyangkal klaim bahwa mereka memegang kendali atas entitas-entitas tersebut. Meskipun demikian, laporannya menyimpulkan, berdasarkan prinsip kehati-hatian, banyak perusahaan yang ditinjau harus dikenali sebagai bagian dari kelompok RGE/Tanoto.
Greenpeace International menganggap bahwa RGE/Tanoto Group harus pula memikul tanggung jawab atas semua dampak negatif sosial maupun lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas usaha mereka.
Berdasarkan Greenpeace, kecepatan penggundulan hutan di Indonesia memang pernah mengalami penurunan setelah kampanye yang dilancarkan oleh organisasi masyarakat sipil serta konsumen bertahun-tahun lamanya. Akan tetapi, pada beberapa tahun belakangan ini, tingkat penggundulan kembali meningkat.
Laporan itu mengindikasikan bahwa pembukaan hutan untuk dijadikan perkebunan semakin naik, terkhusus untuk tanaman tunggal seperti pohon kayu dan kelapa sawit. Kelompok-kelompok korporasi besar sepertinya memperparah kecenderungan negatif ini dengan menggunakan perusahaan fiktif atau tidak jelas kepemilikannya.
Dengan demikian, Greenpeace International melakukan penelitian pada salah satu perusahaan sumber daya alam terkemuka di Indonesia menggunakan metode tertentu tersebut.
Menyoroti Bayangan
Dengan menggunakan metode tersebut, Greenpeace International juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang memiliki merek terkenal, bank, serta lembaga penyedia skema sertifikasi berkelanjutan seharusnya dapat, dan tentunya harus melaksanakan jenis penelitian seperti ini dengan independen.
Ketua Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan di Indonesia, Kiki Taufik, menyebutkan bahwa para pembeli internasional telah mulai memahami pentingnya menggunakan barang-barang yang bukan hasil dari penebangan hutan.
Sebagai akibat dari pemahaman itu, menurut Kiki, mereka bersumpah akan berhenti membeli produk-produk dari serangkaian perusahaan yang melakukan penebangan hutan serta pengeringan lahan gambut di Indonesia.
“Meskipun demikian, kelompok-kelompok itu masih berupaya untuk meraih laba maksimal dengan mengekang hartanya di negeri-negeri pengaman pajak. Dengan begitu, mereka bisa menjaga akses terhadap pasar-pasar yang mengharuskan tidak ada penebangan hutan, walaupun pada kenyataannya mereka tetap melakukan aktivitas tersebut,” jelas Kiki saat acara launching laporannya oleh Greenpeace di Jakarta, hari Senin tanggal 20 Mei 2025.
Sepanjang awal 2021 hingga Mei 2024, menurut Kiki, deforestasi seluas 68.000 hektare telah terjadi di konsesi-konsesi yang diyakini berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto. Artinya, dalam waktu kurang dari empat tahun, hutan yang dibabat seluas Provinsi Jakarta. “Hampir 36.000 hektare deforestasi terjadi di area yang dipetakan sebagai lahan gambut–lanskap yang amat penting untuk penduduk setempat dan iklim global.”
Juru kampanye untuk pelestarian hutan dari Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menyebutkan bahwa dalam penyelidikan mereka tentang RGE ada konstruksi fasilitas industri pengolahan skala besar. Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut dapat menimbulkan ancaman deforestasi baru—misalnya seperti pabrik kelapa sawit dan pabrik bubur kertas dengan kapasitas produksi tinggi di wilayah Kalimantan Utara, hal ini berpotensi semakin merusak habitat alami Kalimantan.
Apabila bertujuan untuk terus menjaga kebersihan, Refki menegaskan bahwa pemilik merk dagang sebaiknya menganalisis data ini dan mencabut dukungan dari partisipasinya dalam penggundulan hutan lewat RGE. “Selain itu, FSC wajib memeriksa seluruh bisnis yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Apabila ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh RGE/Grup Tanoto, maka upaya penyembuhan bagi APRIL harus diakhiri,” ungkap Refki.
“Lebih dari itu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut dan siapa yang membuat keputusan tentang kelangsungan hidup hutan—apakah mereka tetap utuh atau runtuh. Pemerintah diharapkan untuk menerapkan prinsip keterbukaan serta melawan praktik penggunaan perusahaan fiktif,” demikian katanya.
Terkait laporan Greenpeace tersebut,
Tempo
Sudah mencoba menghubungi Kepala Komunikasi Korporat RGE Indonesia Ignatius Purnomo untuk mendapatkan komentar. Akan tetapi, email yang kami kirim sebagai permintaan wawancara belum juga diberi respons.